Dalam menunjang produktivitas kerja, tak jarang perusahaan memiliki beberapa pekerja harian lepas atau Freelancer. Meskipun berbeda dengan karyawan pada umumnya, namun statusnya secara resmi ada pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 terkait dengan …
Read More