jenis cuti karyawan | aikrut

6 Jenis Cuti Karyawan yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Penulis: Alifenda Irodatu Juniorusis

Editor: Ella Dyan Septianing Tyas

jenis cuti karyawan | aikrut

Cuti merupakan hak setiap karyawan karena mereka dapat bebas tugas dalam kurun waktu tertentu. Itu adalah salah satu hak karyawan yang harus Anda dapatkan. Sebagai pekerja, Anda perlu mengetahui jenis cuti karyawan yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan.

Tujuan adanya cuti adalah agar karyawan dapat berisitirahat setelah mendapati suatu perisitiwa. Bahkan Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan beragam jenis cuti untuk memberikan kebebasan bagi para pekerja. Berikut ini jenis-jenis cuti selengkapnya:

1. Cuti Tahunan

Ini adalah jenis cuti karyawan yang yang umum untuk karyawan. Pasal 79 Ayat 2 menjelaskan bahwa yang berhak mendapatkan cuti ini adalah karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan.

Namun hak cuti ini tidak berlaku bagi karyawan yang belum bekerja selama 12 Bulan. Perusahaan berhak menolak permintaan ini jika karyawan tidak memenuhi waktu yang telah ada.

Umumnya, karyawan mendapatkan cuti ini selama 12 hari kerja. Akan tetapi peraturan cuti ini akan berbeda di tiap perusahaan. Bahkan ada pula perusahaan yang memberikan lebih dari 12 hari cuti.

2. Cuti Sakit

Adanya jenis cuti ini diharapkan membuat karyawan yang sedang sakit segera lekas sembuh dan dapat segera ebekrja kembali.

Meskipun demikian, bagi karyawan yang berhak mendapatkan cuti ini maka dia tetap akan mendapatkan gaji bulanan. Meskipun demikian, perusahaan harus tetap selalu mendapatkan pembaharuan informasi mengenai sakit karyawannya. Hal tersebut dapat berupa pemberian surat dokter secara berkala. Dengan demikian, perusahaan dapat mengetahui perkembangan Anda.

Selain tidak memotong gaji, jenis cuti karyawan ini juga tidak memotong hak cuti tahunan karyawan. Oleh karena itu, Anda tidak perlu khawatir sehingga dapat menjalankan masa pemulihan dengan tenang.

Dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karyawan boleh mengambil cuti sakit dengan beberapa persyaratan. Jika karyawan tidak sakit selama 12 berturut-turut, maka perusahaan masih berhak memberikannnya gaji. Hal tersebut berlaku untuk para pekerja yang mengalami cacat tetap, kecelakaan dan sakit akibat hubungan kerja dengan surat rekomendasi dokter.

3. Cuti Hamil

Inilah keistimewaan bagi para pekerja perempuan pekerja yang sedang menunggu kehamilan buah hatinya. Perusahaan perlu menghadirkan jenis cuti karyawan ini untuk memastikan karyawan tetap tenang terhadap pra dan pasca melahirkan.

Indonesia memberikan cuti hamil diberikan sekurang-kurangnya selama 6 bulan. 3 bulan pertama sebelum melahirkan, 3 bulan terakhir pasca melahirkan.

4. Jenis Cuti Karyawan Saat Liburan Nasinonal

Cuti ini tidak berlaku kepada seluruh perusahaan. Bahkan jenis cuti karyawan ini juga akan berbeda pada tiap instansi pemerintahan. Instansi pemerintahan yang umumnya mendapatkan cuti ini adalah yang instansi pendidikan, pelayanan, atau instansi-instansi yang berkaitan dengan hubungan masyarakat.

Meskipin tak termasuk dalam golongan tersebut, namun beberapa instansi juga mengambil cuti ini. Biasanya cara yang dipilih adalah dengan mengurangi jam kerja.

5. Jenis Cuti Karyawan untuk Ayah

Ini hanya berlaku bagi karyawan yang baru saja mendapatkan predikat sebagai ayah baru. Hal ini tidak selalu tentang menjadi ayah kandung, menjadi ayah pengganti dari anak adopsi tetap berhak mendapatkan jenis cuti karyawan ini.

Namun jumlah hari yang didapatkan lebih sedikit daripada cuti hamil, yaitu maksimal dua minggu. Ingatlah, perusahaan tidak banyak yang mengetahui adanya jenis cuti ini. Hal itu karena cuti ayah tidak diwajibkan oleh pemerintah untuk ada pada setiap perusahaan.

6. Cuti Panjang

Seperti namanya, cuti panjang biasanya memiliki waktu enam bulan hingga satu tahun. Cuti ini digunakan untuk menjalankan aktivitas sampingan yang tidak membuatnya jenuh.

Profesi yang biasanya mengambil cuti ini adalah para profesor yang mungkin ingin melanjutkan penelitian. Oleh karena itu, dia memilih untuk cuti mengajar.

Atau karyawan yang telah berkontribusi selama bertahun-tahun, maka dia berhak mendapatkan cuti ini. Sebagai tanda terima kasih, perusahaan memberikan cuti kepadanya agar dapat menikmati hari libur yang lebih panjang setelah bertahun-tahun bekerja untuk perusahaan.

Berikanlah Jenis Cuti Karyawan untuk Produktivitas Kerja

Cuti bukanlah hal yang melanggar hukum. Justru ini adalah salah satu program pemerintah Indonesia agar terciptanya produktivitas kerja yang baik di setiap perusahaan.

Produktivitas yang baik akan memudahkan tiap karyawan mengerjakan tugas-tugasnya. Dengan demikian impian perusahaan pun akan lebih mudah terwujud.

Oleh karena itu, rekrutlah karyawan yang memiliki semangat kerja yang tinggi. Hal tersebut terlihat dari jawabannya pada setiap asesmen yang dimiliki Aikrut.

Berbekal teknologi Artificial Intelligence (AI), Aikrut akan membantu Anda memilih karyawan yang presisi.

Referensi:

https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/cuti/jenis-cuti

Tentang Penulis

Ella Dyan Septianing Tyas